top of page
Gambar penulisTiffany Efny Tampubolon

PERJANJIAN PRANIKAH DI INDONESIA (Frequently Asked Questions)

Diperbarui: 2 Apr

Perjanjian pranikah, sering juga disebut dengan “perjanjian pranikah" atau "prenup" adalah perjanjian hukum, yang mengatur mengenai pemisahan harta dan seringkali mengenai pengurusan keuangan dalam suatu perkawinan, yang dibuat oleh sepasang suami istri sebelum mereka menikah.


Di Indonesia masih banyak orang yang melihat hal ini sebagai hal yang tabu. Namun, dibanyak negara, perjanjian pranikah seringkali menjadi persyaratan sebelum pasanganmenikah.


Dalam praktek, perjanjian pranikah yang dibuat dengan baik memiliki berbagai manfaat, terutama untuk melindungi aset dan bisnis yang sudah dimiliki seseorang atau pasangannya sebelum menikah. Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat meningkatkan kepercayaan dan keharmonisan dalam sebuah pernikahan, memastikan bahwa salah satu pasangan menikah dengan “tulus”, dan tidak semata-mata untuk tujuan kekayaan atau melunasi hutang.


Anda berada di halaman yang benar jika Anda berada dalam salah satu situasi berikut:

  • Anda adalah warga negara Indonesia yang akan menikah dengan warga negara Indonesia lainnya;

  • Anda adalah warga negara Indonesia yang akan menikah dengan warga negara asing di Indonesia;

  • Anda adalah warga negara asing yang akan menikah dengan warga negaraIndonesia di Indonesia.

Pada artikel ini, kita akan mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukanbaik oleh orang asing maupun warga negara Indonesiatentang perjanjian pranikah diIndonesia, termasuk:

  • Apa itu Perjanjian Pranikah?

  • Mengapa Anda memerlukan Perjanjian Pranikah?

  • Apa saja yang bisa disepakati dalam Perjanjian Pranikah?

  • Apa yang tidak bisa disepakati dalam Perjanjian Pranikah?

  • Kapan membuat Perjanjian Pranikah?

  • Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah di Indonesia?


Apa itu Perjanjian Pranikah?


Menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perjanjian pranikah pada dasarnya adalah perjanjian tertulis yang dibuatoleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan.


UU Perkawinan mengatur bahwa seluruh harta dan kewajiban yang diperoleh pasangan suami istri dalam perkawinan akan menjadi harta dan kewajiban bersama. Oleh karena itu, biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk menentukan kepemilikan harta dan pembagian harta jika perkawinan berakhir dengan perceraian, serta untuk memisahkan kewajiban keuangan yang ditanggung masing-masing pasangan sebelum atau selama pernikahan.


Aturan mengenai persiapan Perjanjian Pranikah terdapat dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan. Pasal 139 KUHPerdata menjelaskan, calon suami istri yang mengadakan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.


Penting juga untuk dicatat bahwa perjanjian pranikah adalah opsional, tidak "wajib" jika tidak diinginkan. Namun, tanpa perjanjian pranikah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 146 KUH Perdata, dalam kondisi tertentu, penghasilan dan pemasukan istri berada di bawah kekuasaan suaminya.


Prenuptial Agreements - Tampubolon Legal Solution
Prenuptial Agreements - Tampubolon Legal Solution

Mengapa Anda memerlukan Perjanjian Pranikah?


Bagi pasangan, membuat perjanjian pranikah bisa membawa berbagai manfaat. Ini antara lain:

  1. Sebagai jaminan keamanan dan kepentingan usaha. Perjanjian ini dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tertentu jika salah satu pasangan memiliki bisnis atau aset yang signifikan sebelum atau selama pernikahan. Jika terjadi masalah atau kematian, perjanjian ini dapat menunjukkan bagaimana keuntungan bisnis akan dilakukan dan bagaimana pemisahan properti akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan setiap pasangan terpenuhi.

  2. Menjamin keberlangsungan warisan keluarga. Meskipun Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta warisan masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada dalam penguasaannya masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, melainkan dengan ketentuan lain. perjanjian pranikah, dapat ditegaskan kembali sehingga dipastikan tidak ada hadiah atau warisan keluarga yang berpindah. Sebab, dalam praktiknya, jika pasangan pemilik harta warisan keluarga meninggal dunia, maka warisan tersebut akan menjadi milik pasangan yang masih hidup. Belum lagi ada kemungkinan pasangan tersebut menikah lagi, sehingga harta warisan keluarga akan hilang dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Perjanjian juga menjamin bahwa harta benda yang diperoleh dari warisan atau pusaka keluarga secara turun-temurun tetap berada dalam penguasaan pasangan yang bersangkutan.

  3. Menyelenggarakan pembagian harta jika terjadi perceraian Perjanjian pranikah dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta selama perkawinan dan jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Dan juga dapat menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari berkaitan dengan harta bersama, warisan atau harta yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah.

  4. Memberikan kesan jujur ​​dan tulus dalam menjalin hubungan Membuat perjanjian pranikah dapat menghindari niat tidak tulus dari calon pasangan suami istri yang mungkin mempunyai niat untuk melunasi utangnya melalui kekayaan hasil perkawinan. Dalam beberapa kasus, janji-janji manis calon pasangan sebelum menikah mungkin tidak sepenuhnya benar, dan seringkali permasalahan muncul setelah pernikahan dilangsungkan. Perjanjian pranikah dapat melindungi seseorang dari niat tidak sehat yang belum pernah diungkapkan oleh calon pasangannya sebelumnya.

Apa yang bisa disepakati berdasarkan Perjanjian Pranikah?


Isi perjanjian pranikah dapat bervariasi tergantung pada preferensi dan kebutuhanpasangan yang akan menikah. Secara umum, berikut beberapa isi perjanjian pranikah:

  1. Kepemilikan properti. Perjanjian ini dapat mengatur mengenai pemisahan atau penyatuan harta antara suami dan istri, juga pembagian harta yang dimiliki sebelumperkawinan, dan bagaimana harta yang diperoleh selama perkawinan akan dikeloladan dibagi jika terjadi perceraian.

  2. Peran, Hak dan Kewajiban. Perjanjian ini juga dapat memuat pembagian peran, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta tugas dan tanggung jawab masing-masingpasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengurusan rumah tangga dan pengasuhan anak.

  3. Hak Asuh Anak. Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian ini dapat memuat ketentuan mengenai hak asuh anak. Hal ini mencakup penentuan hak asuhbersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi masing-masingorang terkait anak.

  4. Pengaturan Pendapatan. Perjanjian ini juga dapat mengatur pendapatan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama perkawinan. Hal inimencakup pembagian pendapatan, pengelolaan keuangan, dan juga kewajiban keuangan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.

  5. Pemisahan Hutang Dalam hal salah satu pasangan mempunyai hutang sebelum menikah, maka perjanjian pranikah dapat memuat pemisahan hutang tersebut. Dan juga, utang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang berhutang, bukan menjadi tanggung jawab bersama pasangan.

Apa yang tidak dapat disepakati dalam Perjanjian Pranikah?


Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara khusus, namun KUH Perdata mengatur beberapa hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah. Hal-hal atau ketentuan yangdimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 139 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa calon suami istri yang mengadakan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan sejumlah hal. ketentuan yang berlaku.

  2. Tidak boleh mengurangi hak suami. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 140KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang.

  3. Tidak boleh mengatur warisan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 141 KUHPerdata bahwa calon suami istri dalam perjanjian tidak boleh melepaskan hakmewaris kepada keturunannya dan tidak boleh mengatur harta warisan.

  4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 142 KUH Perdata bahwa mereka (calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang menjadikan salah satu pihak mempunyai kewajiban hutang yang lebih besar dari bagiannya dalam keuntungan harta bersama.

  5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 143 KUH Perdata bahwa mereka (calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur dengan undang-undang atau hukum asing.

Umumnya, perjanjian pranikah diperlukan dan dibuat dalam keadaan berikut. Apabila salah satu pihak mempunyai kekayaan yang lebih besar atau masing-masing pihak mempunyai usaha sendiri, maka perjanjian itu dibuat agar pihak yang lain tidak ikut serta apabila pihakyang lain itu pailit.

Kapan membuat Perjanjian Pranikah?


Sebagaimana kami sebutkan di atas, Pasal 29 UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian pranikah harus dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Selanjutnya perjanjian ini juga harus disahkan oleh notaris atau pencatat perkawinan pada kantorcatatan sipil.


Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya No. 69 Tahun 2015 mengubah ketentuan ini dan memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk dapat membuat perjanjian perkawinan dalam masa perkawinan atau yang biasa disebut dengan Perjanjian Pasca Nikah, selama pasangan tersebut masih terikat dalam perkawinan yang sah. Perjanjian Pasca Nikah ini juga harus disahkan oleh notaris atau pencatat perkawinan di kantor catatan sipil.


Bagaimana cara membuat Perjanjian Pranikah di Indonesia?


Di Indonesia, pembuatan perjanjian pranikah memerlukan protokol tertentu untuk memastikan keberlakuannya.


Pertama, perjanjian harus dibuat secara tertulis. penting juga bahwa mereka harus menandatangani dokumen ini di hadapan notaris untuk mengesahkannya.


Meskipun notaris biasanya menawarkan template standar untuk perjanjian pranikah, disarankan bagi pasangan untuk mencari advis hukum dari pengacara selama proses ini untuk memastikan perjanjian tersebut sesuai dengan kebutuhan unik dari pasangan tersebut, terutama jika mereka berasal dari kewarganegaraan yang berbeda dan memiliki kepentingan tertentu untuk dilindungi


Setelah perjanjian pranikah diaktakan, maka harus didaftarkan pada pencatat perkawinandi kantor catatan sipil tempat perkawinan akan dilangsungkan.

Pelajari lebih lanjut tentang persyaratan menikah di Indonesia, proses, dan implikasi hukumnya pada artikel kami Pernikahan WNI-WNA.


HUBUNGI KAMI SEKARANG!


Perjanjian Pranikah Pisah Harta Indonesia



47 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page