Surat Keterangan Keimigrasian (“SKIM”) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi di Indonesia.
Dokumen ini bisa dibilang merupakan dokumen terpenting yang harus diperoleh oleh orang asing yang sedang menjalani proses naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah berada di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Dalam artikel ini kami akan membahas tentang:
Apa itu Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)?
Siapa saja yang dapat memperoleh SKIM?
Bagaimana cara mengajukan SKIM?
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan SKIM?
Berapa lama waktu yang dibutuhkan pihak imigrasi untuk menerbitkan SKIM?
Apa penyebab SKIM tidak valid atau kadaluwarsa?
Apa itu Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)?
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang membuktikan masa tinggal warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi warga negara Indonesia, baik melalui:
Naturalisasi bagi orang asing yang sudah lama menetap di Indonesia atau
Naturalisasi bagi pasangan asing dari warga negara Indonesia.
Masa 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS/KITAP) sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah kembali.
Sedangkan 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut dihitung sejak orang asing mendapat izin tinggal terbatas atau tetap (KITAS/KITAP) sampai keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak kembali, yang dilakukan secara berulang-ulang. sampai total masa tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses pengajuan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Siapa saja yang dapat memperoleh SKIM?
SKIM diperlukan oleh orang asing untuk proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia.
Namun hanya ada 2 (dua) jenis proses naturalisasi yang memerlukan SKIM:
Naturalisasi bagi orang asing yang sudah lama menetap di Indonesia; dan
Naturalisasi bagi pasangan asing dari warga negara Indonesia.
Bagaimana Cara Mengajukan SKIM di Indonesia?
Untuk mengajukan SKIM di Indonesia, orang asing dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
SKIM diminta oleh Penjamin di Indonesia pada kantor imigrasi yang mempunyai yurisdiksi atas domisili terdaftar orang asing tersebut atau kantor imigrasi yang menerbitkan KITAP orang asing tersebut (Harap dicatat bahwa peraturan imigrasi saat ini menunjukkan bahwa SKIM sekarang dapat diminta secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, namun hingga artikel ini ditulis, proses tersebut sepertinya belum terlaksana.)
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk SKIM (yang akan tercantum di bawah).
Setelah dokumen lengkap, bawalah semua dokumen (dan aslinya jika ada) ke kantor imigrasi terkait. Dokumen asli hanya untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi.
Mengisi formulir yang diperlukan di kantor imigrasi.
Membayar biaya resmi imigrasi untuk SKIM yaitu Rp 3.000.000.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan SKIM?
SKIM untuk Orang Asing yang Tinggal Jangka Panjang
SKIM Proses Naturalisasi Orang Asing yang Tinggal Jangka Panjang pada umumnya memerlukan dokumen sebagai berikut:
Formulir SKIM (diisi di kantor imigrasi terkait).
Surat permohonan dari Sponsor.
Paspor yang masih berlaku minimal 2 (dua) tahun ke depan.
Izin tinggal tetap yang masih berlaku dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun.
Surat keterangan mempunyai penghasilan tetap atau bekerja dari kecamatan yang mempunyai wilayah hukum tempat tinggal pemohon (kecuali tenaga kerja asing, investor, dan pendeta).
Rekomendasi dari instansi terkait (khusus TKA, investor, dan pendeta).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih; dan
Surat kuasa jika permohonan diwakili.
SKIM untuk Pasangan dari Warga Negara Indonesia
Sedangkan SKIM Proses Naturalisasi Pasangan dari WNI pada umumnya memerlukan dokumen sebagai berikut:
Formulir SKIM (diisi di kantor imigrasi terkait).
Surat permohonan dari Sponsor.
Paspor nasional yang masih berlaku dan masih berlaku minimal 2 (dua) tahun lagi.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku dan berlaku sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan lagi dengan istri atau suami warga negara Indonesia sebagai Sponsor.
Surat nikah/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan minimal 2 (dua) tahun.
Surat pernyataan masih terdaftar sebagai pasangan sah pada instansi yang berwenang.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan pemohon masih dalam perkawinan, ditandatangani oleh pemohon, Sponsor, dan 2 (dua) orang saksi;
pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
Surat kuasa jika permohonan diotorisasi.
Selain persyaratan dokumen di atas, pemohon SKIM juga wajib:
telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
tidak tercantum dalam daftar cekal;
tidak pernah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi;
saat ini belum memiliki SKIM yang masih berlaku; dan
tidak sedang dalam proses naturalisasi atau proses pengajuan pernyataan menjadi warga negara Indonesia.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan pihak imigrasi untuk menerbitkan SKIM?
Berdasarkan pengalaman kami, pihak imigrasi terkait biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja untuk menerbitkan SKIM setelah dokumen yang diperlukan telah diserahkan secara lengkap.
Perlu diketahui bahwa jangka waktu ini bisa lebih pendek atau lebih lama tergantung pada beban kerja kantor imigrasi terkait.
Apakah SKIM bisa diperpanjang atau diperbaharui?
Ya, SKIM dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan menyerahkan dokumen persyaratan dan permohonan kepada pihak imigrasi Indonesia sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis.
Apa penyebab SKIM tidak valid atau kadaluwarsa?
SKIM dapat menjadi tidak berlaku atau habis masa berlakunya apabila:
SKIM tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diterbitkan;
orang asing yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggalnya;
orang asing yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan perceraian yang sah dan mengikat (bagi orang asing yang sedang dalam proses naturalisasi sebagai pasangan warga negara Indonesia atau orang asing yang proses naturalisasinya berdasarkan KITAP dari penyatuan keluarga);
pasangan WNI dari orang asing yang sedang dalam proses naturalisasi sebagai pasangan dari warga negara Indonesia meninggal dunia; atau
orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (seperti: deportasi).
Bagaimana Tampubolon Legal Solutions dapat membantu Anda?
Di Tampubolon Legal Solutions tim pengacara Indonesia kami memberikan solusi hukum yang lengkap bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pengacara kami berpengalaman dalam membimbing klien melalui proses naturalisasi dengan memberikan panduan lengkap langkah demi langkah untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, termasuk SKIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kami berkomitmen untuk menyederhanakan kompleksitas dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tenaga profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali penuh tantangan.
Kami berharap dapat membantu Anda mencapai tujuan kewarganegaraan Indonesia Anda.
Comments