Menikah merupakan jenjang kehidupan yang menjadi impian bagi setiap pasangan. Namun, perkawinan bukan hanya sekedar mempersatukan dua insan yang saling mencintai, melakukan perayaan dan/atau pesta pernikahan semata.
Ada prosedur yang harus ditempuh oleh calon pasangan yang akan menikah dan dokumen yang harus dipersiapkan agar pernikahan tersebut sah di hadapan agama dan negara. Pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara memiliki dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan sebagai bukti bahwa mereka ada sepasang suami istri yang sah. Dokumen bukti otentik tersebut adalah akta perkawinan/buku nikah.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut hal-hal berikut:
Apa itu Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
- Informasi apa saja yang tercantum dalam Akta Perkawinan/Buku Nikah?
- Apa perbedaan antara Akta Perkawinan dan Buku Nikah?
- Apa fungsi Akta Perkawinan/Buku Nikah?
- Apa itu Kartu Nikah Digital? Apakah itu menggantikan Akta Nikah/Buku Nikah?
Siapa yang Dapat Memperoleh Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Bagaimana Langkah-Langkah Mendapatkan Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Apa saja yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
- Detail Penting Seputar Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia
Apa itu Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Pengertian akta perkawinan / buku nikah adalah sebuah dokumen resmi yang berisi informasi tentang pasangan yang telah menikah dan menjadi bukti sah nya pernikahan di hadapan agama dan negara. Akta perkawinan / buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah yang berwenang.
Ketentuan tentang pencatatan perkawinan ini berdasarkan Peraturan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) yang bunyinya sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peratuan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 9, dan 10, mendefinisikan kata akta nikah/akta perkawinan dan/atau buku nikah, sebagai berikut :
9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
10. Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
Apa saja informasi yang tercantum dalam Surat Nikah/Buku Nikah?
Di Indonesia ada perbedaan antara akta perkawinan dengan buku nikah. Akta perkawinan diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang diperuntukan bagi pasangan non Muslim, sedangkan Buku Nikah di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan di peruntukan bagi pasangan yang beragama Islam.
Akta perkawinan/buku nikah berisi informasi tentang identitas diri pasangan suami istri, berikut tanggal, waktu pelaksanaan perkawinan, dan juga informasi orang tua mempelai hingga besaran mahar pernikahan yang hanya terdapat pada buku nikah.
Apa perbedaan antara Surat Nikah dan Buku Nikah?
Ada perbedaan dalam bentuk fisik antara Akta perkawinan dengan Buku Nikah. Dimana bentuk dari Akta perkawinan berbentuk seperti sertifikat yang dicetak pada ketas putih HVS ukuran A4 dengan kertas 80gr, sedangkan Buku Nikah memiliki ciri khas seperti buku kecil yang mirip dengan passport (dokumen perjalanan). Berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam No. B-787/DJ.III/PW.00/05/2024 menyatakan Buku Nikah Cetakan 2024 mengalami perubahan, terutama pada warna sampul berwarna seragam, warna hijau untuk kedua pasangan. Format baru buku nikah ini mulai berlaku dan digunakan pada Oktober 2024. Yang sebelumnya buku nikah memiliki warna sampul yang tidak sama, maksud dari perbedaan warna tersebut hanya untuk kepemilikan saja, warna merah marun untuk suami dan warna hijau untuk istri.
Apa fungsi Surat Nikah/Buku Nikah?
Baik Akta Nikah maupun Buku Nikah mempunyai fungsi dan peruntukan yang sama, yaitu sebagai berikut:
Legalitas Pernikahan;
Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti sahnya perkawinan. Dokumen ini membuktikan bahwa perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan negara. Fungsi legalitas ini adalah untuk mengurus dokumen penting seperti paspor, dokumen keimigrasian, atau mengajukan pinjaman, membeli kendaraan, membeli rumah, dan lain-lain. Surat keterangan ini juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa hukum atau masalah dalam perkawinan.
Sebagai identitas resmi pasangan yang menikah;
Akta Perkawinan/Buku Nikah berfungsi sebagai identitas resmi pasangan suami istri di hadapan negara dan merupakan bukti sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum serta mempunyai hak yang sama dalam segala hal terkait perkawinan.
Sebagai dasar pewarisan;
Akta Perkawinan/Buku Nikah berfungsi sebagai alat bukti dasar pembagian harta warisan apabila salah satu pihak meninggal dunia dan menentukan siapa ahli warisnya. Dengan fungsi surat nikah/buku nikah ini, maka keluarga pihak yang meninggal dapat memperoleh hak waris.
Penerbitan sertifikat kelahiran dan dokumentasi hukum lainnya ;
Akta Perkawinan/Buku Nikah juga diperlukan dalam penerbitan surat keterangan kelahiran anak dan dokumen negara lainnya—misalnya: surat keterangan kewarganegaraan ganda untuk anak. Informasi yang tercantum dalam surat keterangan nikah/buku nikah diperlukan untuk membuat surat keterangan kelahiran anak yang juga memuat nama orang tua dan tanggal pernikahan mereka.
Melindungi hak-hak keluarga ;
Akta Perkawinan/Buku Nikah memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak keluarga. Ketika sepasang suami istri telah menikah dan memiliki seorang anak, maka surat nikah/buku nikah menjadi alat bukti yang sah bahwa pasangan tersebut sah secara hukum dan memiliki hak yang sama dalam mendidik, mengasuh, dan membesarkan anak-anaknya. Fungsi ini juga berfungsi sebagai alat bukti dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan hak dan kebutuhan keluarga.
Hindari pernikahan ganda;
Akta Perkawinan/Buku Nikah juga menjadi alat untuk mencegah terjadinya perkawinan ganda atau poligami tersembunyi yang dapat merusak hubungan suami istri dan keutuhan keluarga.
Apa itu Kartu Nikah Digital ? Apakah bisa menggantikan Akta Nikah/Buku Nikah?
Sejak tahun 2021, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan terobosan yang mengikuti perkembangan era digital saat ini, yaitu Kartu Nikah Digital. Hakikatnya, ini merupakan dokumen nikah digital. Kartu Nikah Digital ini memiliki beberapa manfaat antara lain memudahkan kedua mempelai untuk membawa dokumen nikah saat bepergian, memudahkan pengecekan keabsahan nikah kedua mempelai, mencegah penipuan yang mungkin dilakukan oleh salah satu pasangan dan juga sebagai sarana percepatan mendapatkan pelayanan bagi kedua mempelai. Akan tetapi, Kartu Nikah Digital ini tidak menggantikan kedudukan Akta Nikah/Buku Nikah yang lebih resmi dan penting, dan saat ini Kartu Nikah Digital baru tersedia bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahannya secara Islam .
Siapa yang Dapat Memperoleh Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Pasangan yang telah menikah dan mencatatkan pernikahannya secara sah dihadapan agama dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak untuk mendapatkan akta perkawinan/buku nikah yang diterbitkan oleh Instansi pemerintah yang berwenang yaitu kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dan/atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Penekanan kata sah dihadapan agama dan negara ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sangat erat kaitanya dengan aktivitas perkawinan siri yang masih banyak dilakukan oleh pasangan yang beragama Muslim di Indonesia. Pernikahan siri ini hanya sah dihadapan agama Islam saja, namun tidak dihadapan Negara Indonesia sehingga tidak memenuhi ketentuan isi Pasal 2 ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Oleh karena itu tidak ada pencatatan atau teregistrasi oleh negara untuk pernikahan siri. pasangan suami istri yang melakukan pernikahan siri tidak bisa mendapatkan buku nikah dan segala akibat hukum yang menyertainya. Namun, Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara siri juga bisa mendapatkan akta nikah yang sah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Permohonan itsbat nikah bisa diajukan oleh: Suami, Istri, Anak, Orang tua atau Wali Nikah.
Bagaimana Langkah-Langkah Mendapatkan Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Untuk mendapatkan Surat Nikah/Buku Nikah di Indonesia, calon pasangan harus mempersiapkan beberapa hal dan prosedur di bawah ini. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dan memenuhi persyaratan pernikahan, sebagai berikut:
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terbaru;
Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (model N1);
Formulir Permohonan Kehendak Menikah (model N2);
Surat persetujuan mempelai (model N4);
Surat izin orang tua (model N5);
Fotokopi kartu tanda pengenal wali dan 2 orang saksi;
Kutipan Akta Perkawinan dari Orang Tua Calon Pengantin Perempuan;
Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi Pengantin Wanita;
Surat keterangan belum menikah dari Desa/Kecamatan;
Pas poto dengan menggunakan busana yang rapi dan sopan, bagi yang beragama Islam menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab);
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun untuk pria, dan calon istri yang berusia kurang dari 16 tahun;
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
Harap dicatat bahwa persyaratan di atas adalah persyaratan umum. Berdasarkan pengalaman kami, wilayah yang berbeda dapat meminta lebih banyak atau lebih sedikit dokumen. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau langsung ke kantor pemerintah terkait.
Langkah selanjutnya adalah membawa syarat-syarat pernikahan di atas ke kantor pemerintah terkait, dengan mempertimbangkan agama calon pengantin.
Bagi pasangan non muslim, perkawinannya wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tata cara sebagai berikut:
Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Disdukcapil untuk diverifikasi oleh petugas dan penetapan jadwal pencatatan perkawinan.
Pencatatan perkawinan dilaksanakan di instansi pelaksana perkawinan di mana perkawinan dilangsungkan.
Mengisi formulir pencatatan perkawinan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
Petugas pencatatan sipil mencatatnya di register akta nikah dan menerbitkan kutipan akta nikah.
Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami istri.
Bagi pasangan non muslim , pernikahannya wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan tata cara sebagai berikut:
Kunjungi RT/RW untuk mengajukan surat pengantar nikah;
Membawa surat pengantar nikah dari RT/RW ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang terdiri dari N1 s/d N4;
Membawa surat pengantar nikah dari kelurahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatatkan nikah dan menyerahkan syarat-syarat nikah;
Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memeriksa tanggal pernikahan kedua mempelai dan wali nikah. Penentuan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA;
Pada hari dan waktu pelaksanaan akad nikah, kedua mempelai mengikuti prosesi akad nikah di KUA.
Buku nikah akan diberikan pada hari pelaksanaan akad nikah setelah akad nikah selesai dilaksanakan dan dinyatakan sah oleh Pejabat Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) serta buku nikah telah ditandatangani kedua mempelai.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Pasangan yang sudah menikah juga dapat memperoleh kartu nikah digital dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Mengunjungi KUA tempat pasangan melangsungkan pernikahan;
Memasukkan data perkawinan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Web Simkah);
KUA akan memproses permohonan Kartu Nikah Digital dan mengirimkan soft file kartu nikah digital melalui email. Cetak Kartu Nikah Digital menggunakan printer.
Apa saja yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan Akta Perkawinan/Buku Nikah di Indonesia?
Memperoleh Akta Perkawinan di Indonesia melibatkan beberapa pertimbangan penting, khususnya mengenai agama pasangan. Hal ini menentukan kantor pemerintah mana yang akan memproses dan mendaftarkan pernikahan tersebut.
Untuk Pasangan Muslim:
Pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah, dokumen hukum yang penting, dikeluarkan segera setelah upacara pernikahan, yang harus sesuai dengan hukum Islam. Pejabat Penghulu, yang ditunjuk oleh KUA, mengawasi upacara pernikahan dan memastikan keabsahannya berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Untuk Pasangan Non-Muslim:
Pasangan non-Muslim diharuskan untuk terlebih dahulu menyelenggarakan upacara pemberkatan agama sesuai keyakinan mereka di lembaga keagamaan yang diakui, seperti gereja, pura, atau vihara. Setelah prosesi ini selesai, pernikahan harus dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kantor tersebut kemudian menerbitkan akta nikah, yang terdiri dari salinan yang identik untuk kedua pasangan. Setiap dokumen menentukan apakah itu untuk suami atau istri di sudut kanan atas.
Detail Penting Mengenai Akta Nikah/Buku Nikah di Indonesia
Keseragaman di Seluruh Dokumen:
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, buku nikah yang diterbitkan oleh KUA berwarna seragam (hijau) untuk kedua mempelai. Begitu pula dengan akta nikah dari Disdukcapil untuk pasangan nonmuslim, bentuk dan isinya sama, dengan perbedaan yang tertera di pojok kanan atas.
Timeline Pendaftaran:
Idealnya, pencatatan perkawinan harus selesai dalam waktu sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal upacara atau pemberkatan agama.
Pentingnya Menjaga Keamanan:
Surat keterangan nikah di Indonesia berfungsi sebagai bukti resmi keabsahan perkawinan. Pasangan sangat disarankan untuk menyimpan dokumen-dokumen ini dengan aman untuk mencegah kehilangan atau kerusakan, mengingat pentingnya dokumen-dokumen ini secara hukum dan pribadi.
*********
CATATAN AKHIR: Artikel ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum atau opini hukum. Kasus-kasus tertentu memerlukan nasihat khusus, dan konten yang disediakan di sini mungkin tidak berlaku dalam semua situasi. Peraturan dan interpretasi hukum dapat sangat bervariasi dan dapat berubah seiring waktu, sehingga memerlukan konsultasi dengan pakar hukum. Jika Anda memerlukan nasihat atau panduan hukum khusus, silakan hubungi profesional hukum yang berkualifikasi. Sangat penting untuk berkonsultasi dengan pakar hukum sebelum menerapkan informasi dalam artikel ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan persyaratan hukum saat ini.
Comments