top of page
Gambar penulisTiffany Efny Tampubolon

Apa saja Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia?

Diperbarui: 29 Mei

Mengenai Perjanjian Kerja


Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang menguraikan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi hubungan kerja dan memastikan saling pengertian dan kepatuhan terhadap persyaratan yang disepakati.


Kerangka Hukum yang Mengatur Perjanjian Kerja di Indonesia

Hubungan kerja di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) (“UU Ketenagakerjaan Indonesia ”) dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). Undang-undang ini menetapkan syarat-syarat dan ketentuan di mana kontrak kerja dibuat dan ditegakkan, untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi pemberi kerja dan pekerja.


Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia


Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu


Syarat dan Ketentuan

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (atau “ PKWTT ”), adalah perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja tanpa batas waktu tertentu. Jenis perjanjian ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia dan mencakup elemen-elemen penting seperti nama dan alamat para pihak, uraian pekerjaan, lokasi kerja, rincian upah, dan persyaratan kerja.

 

Menurut Pasal 51 UU Ketenagakerjaan Indonesia, PKWTT dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan. Syarat-syarat pokok suatu kontrak kerja yang sah meliputi kesepakatan bersama, kecakapan hukum untuk melaksanakan pekerjaan, pekerjaan yang ditentukan, dan menaati ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan hukum lainnya (Pasal 52 UU Ketenagakerjaan Indonesia).

 

Jika PKWTT diatur secara lisan, maka pengusaha wajib menerbitkan surat pengangkatan kepada pekerja. Surat ini paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besaran upah.

 

Hak dan kewajiban

PKWTT mencakup berbagai hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Pengusaha bertanggung jawab untuk memastikan kondisi dan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian kerja (Pasal 53 UU Ketenagakerjaan Indonesia). Perjanjian tertulis setidaknya harus memuat rincian seperti nama dan alamat perusahaan, rincian karyawan, jabatan, tempat kerja, upah dan cara pembayaran, kondisi kerja, durasi perjanjian, dan tanda tangan kedua belah pihak (Pasal 54 UU Ketenagakerjaan Indonesia).

 

Pengusaha menurut hukum dilarang menarik atau mengubah kontrak secara sepihak, kecuali atas persetujuan bersama (Pasal 55 UU Ketenagakerjaan Indonesia). Selain itu, PKWTT dapat menetapkan masa percobaan hingga tiga bulan, di mana pekerja harus dibayar setidaknya sebesar upah minimum (Pasal 60 UU Ketenagakerjaan Indonesia).


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Syarat dan Ketentuan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (atau “PKWT”), adalah perjanjian dengan jangka waktu tertentu untuk penyelesaian suatu proyek tertentu. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan mengikuti peraturan yang diatur dalam hukum Indonesia (Pasal 57 UU Ketenagakerjaan Indonesia).

 

PKWT tidak dapat mencakup masa percobaan (Pasal 58 UU Ketenagakerjaan Indonesia) dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek satu kali, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau aktivitas baru yang masih dalam tahap uji coba. fase (Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Indonesia).


Jenis perjanjian kerja ini merupakan jenis perjanjian kerja yang dapat diterapkan ketika mempekerjakan pekerja asing di Indonesia.

 

Hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban berdasarkan PKWT didefinisikan dengan jelas dan mencakup ketentuan khusus mengenai ruang lingkup dan durasi pekerjaan. Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja pada saat pemutusan hubungan kerja, dengan ketentuan hubungan kerja telah berlangsung minimal satu bulan terus menerus (Pasal 15 PP 35/2021). Besaran imbalan tergantung masa kerja, dihitung secara proporsional (Pasal 16 PP 35/2021). Mohon diperhatikan bahwa ketentuan mengenai kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing ( tenaga kerja asing atau “ TKA ”).

 

Selain itu, setiap pemutusan hubungan kerja lebih awal oleh salah satu pihak mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan kompensasi berdasarkan jangka waktu kontrak yang telah diselesaikan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).


Pertimbangan Utama dalam Kontrak Kerja di Indonesia

 

Klausul Wajib dalam Perjanjian Kerja di Indonesia

Baik PKWTT maupun PKWT harus memuat klausul wajib seperti rincian pemberi kerja dan karyawan, uraian pekerjaan, tempat kerja, rincian upah, kondisi kerja, durasi kontrak, dan tanda tangan kedua belah pihak. Klausul ini memastikan kejelasan dan saling pengertian antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Perjanjian kerja menetapkan syarat-syarat yang dapat diakhiri, termasuk berakhirnya jangka waktu kontrak, penyelesaian proyek, kesepakatan bersama, atau syarat-syarat lain yang ditetapkan. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karyawan berhak atas uang pesangon sesuai peraturan, terutama dalam hal PKWTT. Apabila terjadi perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja, maka pemberi kerja harus mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Kesalahan umum yang dilakukan dalam pembuatan perjanjian kerja mencakup deskripsi pekerjaan yang tidak jelas, rincian upah yang tidak memadai, dan kegagalan untuk mematuhi persyaratan hukum wajib.

 

Deskripsi pekerjaan yang tidak jelas, rincian upah yang tidak memadai, dan kegagalan untuk mematuhi persyaratan hukum wajib dapat menimbulkan konsekuensi yang signifikan baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Bagi pengusaha, ketidakpatuhan dapat mengakibatkan perselisihan hukum, penalti, dan rusaknya reputasi mereka. Mereka mungkin menghadapi tuntutan hukum atau denda dari institusi pemerintah yang berwenang, yang dapat memakan banyak biaya dan waktu. Selain itu, deskripsi pekerjaan yang tidak jelas dapat menyebabkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan di antara karyawan, sehingga mempengaruhi produktivitas dan semangat kerja. Bagi karyawan, rincian gaji yang tidak memadai dan ketidakjelasan peran pekerjaan dapat mengakibatkan perlakuan tidak adil, upah rendah, dan ketidakamanan kerja. Hal ini juga dapat membatasi kemampuan mereka untuk mencari penyelesaian hukum atas keluhan mereka.

 

Untuk menghindari permasalahan ini, baik pemberi kerja maupun pekerja harus mencari nasihat hukum saat menyusun dan meninjau perjanjian untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perjanjian Freelance atau Kontraktor Independen

 

Perjanjian pekerja lepas (freelance) atau kontraktor independen berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya karena perjanjian tersebut tidak diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan yang sama dan tidak memberikan tingkat perlindungan dan manfaat yang sama kepada pekerja. Perjanjian pekerja lepas dan kontraktor independen, mengingat sifatnya, termasuk dalam perjanjian penyediaan layanan antar entitas. Namun, pengusaha harus berhati-hati ketika menyusun perjanjian ini. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, pihak berwenang mungkin akan menafsirkannya sebagai PKWT. Jika hal ini terjadi, maka perjanjian tersebut harus mematuhi peraturan terkait PKWT.

 

Kesimpulan


Ringkasan Poin-Poin Penting

Perjanjian kerja di Indonesia dikategorikan menjadi kontrak tetap dan kontrak jangka waktu tertentu (PKWTT dan PKWT), yang masing-masing memiliki ciri, syarat, hak, dan kewajiban tertentu. Kontrak-kontrak ini penting untuk mendefinisikan hubungan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

 

Pentingnya Advis Hukum dalam Penyusunan Kontrak Kerja

Advis hukum sangat penting dalam menyusun perjanjian kerja untuk memastikan kontrak tersebut memenuhi semua persyaratan hukum dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pengusaha dan karyawan didorong untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menghindari kesalahan umum dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil dan sah.

 

*******


CATATAN AKHIR : Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum atau pendapat hukum. Kasus tertentu memerlukan saran khusus, dan konten yang disediakan di sini mungkin tidak berlaku di semua situasi. Peraturan dan penafsiran hukum dapat sangat bervariasi dan dapat berubah seiring berjalannya waktu, sehingga memerlukan konsultasi dengan ahli hukum. Jika Anda memerlukan nasihat atau panduan hukum khusus, silakan hubungi profesional hukum yang berkualifikasi. Penting untuk berkonsultasi dengan pakar hukum sebelum menerapkan informasi dalam artikel ini untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan persyaratan hukum saat ini.


HUBUNGI KAMI:

Pengacara Ketenagakerjaan Indonesia - Solusi Hukum Tampubolon

26 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page