SKCK
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Sekali atau dua kali dalam hidup seseorang, mereka perlu mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan: prasyarat untuk mendapatkan pekerjaan, mendaftar untuk pemilu atau jabatan publik, melanjutkan studi, mendaftar menjadi tentara atau polisi, memperoleh izin tinggal permanen, atau untuk proses naturalisasi.
Di Indonesia, izin ini dikenal dengan istilah “Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau "SKCK”.
Anda berada di halaman yang benar jika Anda, antara lain, adalah warga negara asing yang sedang dalam proses:
-
naturalisasi di Indonesia atau negara lain;
-
memperoleh tempat tinggal permanen di negara lain, atau
-
mengadopsi anak.
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang:
Apa itu SKCK?
Secara resmi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia atau “SKCK” adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada warga negara/pemohon untuk memenuhi permintaan atau kebutuhannya karena suatu ketentuan yang mengharuskannya. Dokumen ini akan didasarkan pada hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang yang bersangkutan.
SKCK juga akan menjadi bukti ada (atau tidak adanya) catatan kriminal seseorang di Indonesia.
Hal ini berlaku baik bagi warga negara Indonesia maupun orang asing.
Mengapa seseorang memerlukan SKCK?
Seperti yang telah kami sebutkan secara singkat di atas, SKCK berfungsi sebagai pembuktian catatan kriminal seseorang di Indonesia.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang perlu membuktikan catatan kriminal yang bersih di Indonesia, dan hal ini bisa berbeda antara warga negara Indonesia dan orang asing.
Bagi masyarakat Indonesia, kami biasanya memerlukan SKCK untuk tujuan sebagai berikut:
-
Untuk keperluan ketenagakerjaan, seperti: melamar pekerjaan pada perusahaan tertentu atau melamar jabatan sebagai pegawai negeri;
-
Untuk kepentingan administrasi dan pemerintahan daerah, seperti: pencalonan kepala desa atau jabatan publik, atau persyaratan izin kepemilikan senjata api di luar keanggotaan TNI dan Polri;
-
Untuk tujuan perjalanan dan migrasi internasional, seperti: untuk mendapatkan paspor dan/atau visa, bekerja di luar negeri, atau memperoleh izin tinggal permanen di negara lain.
-
Karena alasan akademis, misalnya untuk melanjutkan pendidikan di universitas;
-
Untuk profesi khusus, seperti menjadi: notaris, pengacara, atau hakim.
Sementara itu, orang asing mungkin perlu mendapatkan SKCK dari kepolisian Indonesia jika mereka berada dalam situasi berikut:
-
Ingin mengajukan permohonan izin tinggal permanen di negara lain;
-
Sedang dalam proses naturalisasi, baik di Indonesia maupun di negara lain; atau
-
Mengadopsi seorang anak.
Siapa saja yang dapat memperoleh SKCK?
Secara umum SKCK dapat diperoleh oleh seluruh warga negara Indonesia.
Orang asing yang tinggal (atau pernah tinggal) di Indonesia juga bisa mendapatkan SKCK, sepanjang mereka memiliki izin tinggal sementara (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP). Harap diperhatikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia untuk jangka waktu pendek berdasarkan Visa Kunjungan atau Visa-on-Arrival, serta mereka yang pernah tinggal di Indonesia dengan ketentuan bebas visa kunjungan, tidak berhak mendapatkan sertifikat ini.
Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK secara hukum berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK dapat habis masa berlakunya sebelum 6 (enam) bulan apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon melakukan tindak pidana atau apabila polisi menemukan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon.
Apa saja syarat untuk mendapatkan SKCK?
Untuk mendapatkan SKCK, orang asing perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:
-
Formulir pendaftaran SKCK.
-
Salinan Paspor.
-
Asli surat permohonan sponsorship dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap orang asing tersebut, atau dari pasangannya (apabila orang asing tersebut tinggal di Indonesia karena alasan keluarga).
-
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-
Fotokopi Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau fotokopi akta nikah (bagi WNA yang menikah dengan WNI).
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM).
-
Pas foto ukuran paspor berwarna 4x6 dengan latar belakang kuning.
-
Dokumen sidik jari.
Bagaimana jika Anda tidak memiliki dokumen yang memadai untuk mengajukan SKCK di Indonesia?
Dalam mengajukan SKCK di Indonesia, kadang kali seseorang dapat menghadapi tantangan dalam mendapatkan dokumen tertentu.
Hambatan yang umum terjadi adalah dalam memperoleh surat sponsorship dari perusahaan yang memperkerjakan WNA yang bersangkutan sebelumnya, terutama jika perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi, atau mungkin karena hubungan kerja yang ada berakhir dalam situasi kurang damai, atau perusahaan ragu untuk memberikan dokumen tersebut karena adanya potensi risiko.
Namun, terdapat beberapa cara untuk mengatasi tantangan ini. Di Tampubolon Legal Solutions, kami dapat membantu Anda menemukan solusi alternatif yang disesuaikan dengan situasi Anda, seperti mendapatkan sponsor dari pihak ketiga yang dipercaya.
Bagaimana cara mengajukan SKCK?
Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui sistem aplikasi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah permohonan diajukan secara online, bergantung pada tujuan perolehan SKCK yang bersangkutan, pemohon wajib mendatangi secara langsung polsek, polres, atau polda setempat, atau Mabes Polri untuk memberikan sidik jari untuk keperluan dokumentasi.
Bagi WNA, prosedurnya sedikit berbeda, apalagi SKCK yang diinginkan biasanya adalah SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri. Secara umum, prosesnya adalah:
-
Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
-
Kunjungi langsung Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dan memberikan sidik jari.
-
Setelah diserahkan, Mabes Polri akan mengkaji dan mengolah informasi yang diberikan, selanjutnya menerbitkan SKCK.
Penting untuk diketahui bahwa orang asing yang pernah tinggal di Indonesia sebelumnya tetapi tidak lagi berdomisili di sini masih dapat mengajukan SKCK jika diperlukan. Di Tampubolon Legal Solutions, kami menawarkan layanan untuk memfasilitasi pengajuan SKCK Indonesia bagi warga negara asing.
Bagaimana Tampubolon Legal Solutions dapat membantu Anda?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu kegiatan kami didedikasikan untuk menyederhanakan kompleksitas bagi warga negara asing dalam memperoleh dokumen resmi seperti Surat Izin Kepolisian atau SKCK.
Para pengacara kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali menantang.
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.