Bagaimana Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
KEWARGANEGARAAN GANDA INDONESIA
Dengan meningkatnya mobilitas global, konsep kewarganegaraan ganda seringkali dipertanyakan.
Saat ini, sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat untuk mencari keuntungan yang diperoleh dengan memiliki kewarganegaraan di dua negara, namun tidak semua negara memiliki pendirian yang sama mengenai hal ini. Misalnya topik “kewarganegaraan ganda Indonesia" merupakan suatu hal yang kompleks, yang sering ditanyakan oleh para ekspatriat, migran, dan bahkan penduduk asli Indonesia sendiri.
Jadi, apakah Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda? Apakah mungkin memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Pada halaman ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai aspek hukum seputar kewarganegaraan ganda Indonesia, implikasinya, dan realitas yang dihadapi oleh mereka yang menjalani keadaan tersebut.
Isi halaman ini akan mencakup:
-
Apa itu Kewarganegaraan Ganda?
-
Apakah Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda?
-
Siapa saja yang berhak memiliki Kewarganegaraan Ganda di Indonesia?
-
Bagaimana cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda di Indonesia?
-
Apa yang harus dilakukan bagi WNI yang berkewarganegaraan ganda saat berusia 18 tahun?
Apa itu Kewarganegaraan Ganda?
'Kewarganegaraan ganda', atau sering juga disebut sebagai 'dwi-kewarganegaraan', adalah status hukum di mana seseorang memiliki kewarganegaraan dari dua negara secara bersamaan.
Memiliki kewarganegaraan ganda dapat memberikan banyak manfaat, seperti kebebasan untuk bepergian, belajar, bekerja, dan tinggal di kedua negara. Hal ini juga memungkinkan individu mengakses jaminan sosial dan hak politik di kedua negara.
Konsep kewarganegaraan ganda mengakui bahwa seseorang dapat memiliki hubungan hukum dan kemasyarakatan yang sah dengan dua negara. Hal ini dapat terjadi secara otomatis berdasarkan undang-undang, misalnya jika seorang anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan asing di negara yang memberikan hak kewarganegaraan atas kelahirannya, seperti Amerika Serikat. Dalam skenario ini, anak tersebut mungkin merupakan warga negara dari negara asal orang tuanya dan juga warga negara tempat dia dilahirkan.
Selain itu, kewarganegaraan ganda juga dapat diperoleh melalui perkawinan, naturalisasi (jika warga negara asing memenuhi persyaratan kewarganegaraan negara kedua sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan aslinya), atau dengan mengajukan permohonan jika salah satu orang tuanya memiliki kewarganegaraan asing.
Namun, konsep kewarganegaraan ganda ternyata tidak diterima secara universal.
Setiap negara memiliki undang-undang kewarganegaraannya sendiri, dan kebijakan mereka mengenai kewarganegaraan ganda bisa sangat bervariasi.
Beberapa negara mengizinkannya, negara lain menolerirnya dalam kondisi tertentu, dan beberapa negara, seperti Indonesia, tidak mengizinkannya dalam keadaan normal.
Hal ini membawa kita pada topik utama diskusi kita: konteks dan kompleksitas kewarganegaraan ganda di Indonesia.
Apakah Indonesia memperbolehkan Kewarganegaraan Ganda?
Pertanyaan yang sering diajukan oleh klien kami adalah, "Apakah Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda?"
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sepenuhnya mudah.
Hukum Indonesia pada umumnya mengadopsi prinsip kewarganegaraan tunggal, yang berarti kewarganegaraan ganda Indonesia biasanya tidak diperbolehkan.
Namun, terdapat pengecualian terhadap aturan ini, karena Indonesia memperbolehkan bentuk kewarganegaraan ganda bagi anak di bawah usia 18 tahun yang menurut hukum memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan ganda.
Hal ini kemudian dianggap sebagai 'kewarganegaraan ganda terbatas’, karena setelah mencapai usia 18 tahun, dan paling lambat pada ulang tahunnya yang ke 21, anak-anak tersebut wajib memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang mereka punya.
Pada titik ini, mereka harus memutuskan apakah akan mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan negara lain.
Jadi, untuk sekadar menjawab pertanyaan: "Apakah mungkin memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?" jawabannya mungkin, tetapi hanya untuk anak-anak dalam situasi yang memenuhi syarat, dan hanya sampai mereka berusia 21 tahun.
Untuk orang dewasa, sikap pemerintah Indonesia jelas: kewarganegaraan ganda tidak diizinkan dalam keadaan apapun.
Namun, dengan pesatnya globalisasi ekonomi dan sosial, peraturan-peraturan ini selalu menjadi bahan diskusi dan memungkinkan adanya perubahan.
Siapa saja yang berhak memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Ada 9 kategori individu yang memenuhi syarat untuk memperoleh Kewarganegaraan Ganda Indonesia:
-
Seorang anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
-
Seorang anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
-
Seorang anak lahir di luar nikah terhadap ibu yang berkewarganegaraan asing dan diakui oleh ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan ini harus terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun atau menikah.
-
Seorang anak yang lahir di luar wilayah Indonesia kepada orang tua yang keduanya warga negara Indonesia. Jika hukum negara tempat anak tersebut dilahirkan secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut, maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda.
-
Seorang anak yang merupakan Warga Negara Indonesia, dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang warga negara asing sebelum anaknya mencapai umur 18 tahun atau menikah.
-
Seorang anak yang merupakan Warga Negara Indonesia dan diadopsi secara sah oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan, sedangkan anak itu di bawah usia 5 tahun.
-
Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum menikah, tinggal dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-
Seorang anak warga negara asing yang berusia di bawah 5 tahun dan diangkat secara sah menurut putusan pengadilan oleh warga negara Indonesia.
-
Seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda sekalipun orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia telah melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.
Bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraan ganda di Indonesia?
Kewarganegaraan ganda Indonesia tidak dapat diperoleh secara otomatis.
Untuk memformalisasi status kewarganegaraan ganda Indonesia bagi anak yang memenuhi syarat untuk itu, maka orang tua atau wali wajib mendaftarkan status kewarganegaraan ganda dari anak tersebut. Umumnya, berdasarkan aturan terkini, pendaftaran tersebut dilakukan secara online.
Jika anak yang bersangkutan tinggal di Indonesia, pendaftarannya disampaikan kepada kantor imigrasi setempat dimana ia berdomisili. Tapi jika yang bersangkutan tinggal di luar negeri, maka pendaftaran tersebut harus disampaikan ke kedutaan/perwakilan negara Republik Indonesia setempat dimana ia berdomisili.
Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke otoritas imigrasi terkait beserta dokumen pendukung, yang biasanya meliputi:
-
akta kelahiran anak dan/atau akta kelahiran dari Perwakilan Indonesia;
-
akta nikah, buku nikah, atau akta cerai orang tua;
-
paspor nasional ayah atau ibu;
-
paspor Indonesia milik ayah atau ibu;
-
hilangnya surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang kedua orang tuanya telah memperoleh kewarganegaraan lain; dan
-
pas foto terbaru anak berkewarganegaraan ganda berwarna, berlatar belakang putih.
Tergantung pada situasi yang ada, dokumen lain mungkin juga diperlukan.
Setelah semua dokumen diterima, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, yang fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa anak tersebut kewarganegaraan ganda Indonesia.
Dokumen ini selanjutnya dapat digunakan oleh orang tua atau wali anak tersebut untuk mengajukan surat pernyataan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian. Fasilitas keimigrasian ini akan memungkinkan anak-anak melintasi perbatasan Indonesia dan menikmati perlakuan keimigrasian selayaknya yang diterima oleh warga negara Indonesia.
Namun perlu diingat bahwa status ini bersifat sementara dan berlangsung hingga anak mencapai usia 18 tahun.
Apa yang harus dilakukan bagi WNI yang Berkewarganegaraan Ganda Saat Berusia 18 Tahun?
Setelah mencapai usia 18 tahun, individu tersebut tidak lagi dianggap sebagai "anak" menurut hukum Indonesia dan harus memulai proses memilih kewarganegaraannya.
Proses ini dapat menjadi tantangan dan menakutkan secara emosional bagi kaum muda yang terpaksa memilih antara dua identitas nasional.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang ini berlaku meskipun anak tersebut seumur hidupnya telah tinggal di Indonesia atau tidak pernah mengklaim manfaat kewarganegaraan asingnya.
Secara garis besar, mereka punya waktu 3 (tiga) tahun untuk menentukan pilihan tersebut. Selama periode ini, individu yang bersangkutan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk antara lain: ikatan pribadi, pendidikan, dan profesional ke masing-masing negara.
Untuk secara resmi menyatakan pilihan kewarganegaraannya, individu tersebut harus menyerahkan formulir untuk menyatakan kewarganegaraan mana yang ingin mereka pertahankan. Jika mereka memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, mereka harus melepaskan kewarganegaraan mereka yang lain. Jika mereka memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan lain, kemudian mereka harus melepaskan kewarganegaraan Indonesianya dan mengembalikan semua dokumen yang dapat menunjukkan kewarganegaraan Indonesianya, seperti:
-
paspor Indonesia;
-
KTP;
-
Surat Tanda Pendaftaran Anak berkewarganegaraan ganda; dan/atau
-
Affidavit.
Jika mereka tidak membuat pernyataan pada usia 21 tahun, Hukum Indonesia secara default berasumsi bahwa yang bersangkutan telah memilih untuk mempertahankan kewarganegaraan asingnya dan secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Namun perlu diingat bahwa meskipun seseorang secara hukum telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya karena tidak adanya pernyataan, mereka tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum.
Secara teknis, karena orang-orang tersebut masih memiliki dokumen resmi yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia mereka, maka mereka wajib mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada negara.
Mohon diperhatikan bahwa tidak mengembalikan dokumen yang dapat membuktikan kewarganegaraan Anda setelah memperoleh kewarganegaraan asing dapat dianggap sebagai pelanggaran imigrasi yang dapat menjadi penyebab deportasi.
Kenapa menghubungi kami?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu aktivitas kami didedikasikan untuk menyederhanakan kerumitan dalam memperoleh atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia, atau pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Konsultan hukum profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali dipenuhi tantangan.
Konsultasi Hukum dengan Pengacara
DURASI: 20-30 menit.
BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).
TERMASUK:
-
20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan
-
ringkasan dari konsultasi hukum.
Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana
APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.
Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda sehingga kami dapat segera menghubungi Anda.