Acerca de
PERKAWINAN CAMPURAN (WNI DENGAN WNA)
Ketika orang Indonesia dan orang asing ingin menikah di Indonesia, pasti ada tantangan dan kesulitan tersendiri. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, norma budaya, adat istiadat, dan harapan sosial. Memahami hukum keluarga di Indonesia dan hukum keluarga di negara asal pasangan asing sangatlah penting karena proses pernikahan bisa jadi cukup rumit. Misalnya: dalam mendapatkan dokumen hukum yang diperlukan, memenuhi persyaratan pernikahan di Indonesia, dan mungkin menangani masalah seperti kewarganegaraan ganda dan kepemilikan properti.
Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang:
-
Mengapa penting untuk memahami aspek hukum pernikahan antara WNI dengan WNA?
-
Apa saja persyaratan untuk menikah di Indonesia?
-
Apa saja persyaratan bagi WNA untuk menikah di Indonesia?
-
Bagaimana proses pernikahan di Indonesia?
-
Apa akibat hukum perkawinan antara WNI dengan WNA di Indonesia?
-
Bagaimana pernikahan mempengaruhi status keimigrasian dari pasangan yang merupakan Warga Negara Asing?
Mengapa penting untuk memahami aspek hukum pernikahan antara WNI dengan WNA?
Pasangan berbeda kewarganegaraan yang ingin menikah di Indonesia perlu mengetahui peraturan yang berlaku terkait hal tersebut. Permasalahan hukum seputar perkawinan WNI dan WNA tidak hanya penting dalam proses perkawinan, namun juga dalam jangka panjang, dan dapat memiliki berdampak besar pada kehidupan pasangan tersebut. Misalnya, pilihan hukum yang diambil ketika pasangan menikah, seperti menulis perjanjian pranikah, dapat mempengaruhi harta benda, warisan, dan bahkan keuangan pasangan tersebut. Demikian pula ketika perkawinan campuran berakhir dengan perceraian, proses hukum dan hak masing-masing pihak sering kali diperumit oleh kenyataan bahwa perkawinan tersebut terjadi dengan melibatkan lebih dari satu kewarganegaraan. Jadi, penting bagi pasangan untuk mengetahui masalah hukum yang rumit ini untuk melindungi hak dan kepentingan mereka serta memulai hidup baru bersama dengan lancar.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk menikah di Indonesia?
Dalam hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU Perkawinan”). Secara umum, undang-undang mengatur bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pasangan. Hukum Indonesia pada dasarnya mengakui enam agama, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, yang masing-masing mempunyai upacara pertunangan dan perkawinan tersendiri yang harus diikuti oleh pasangan. Selanjutnya pasangan tersebut harus seagama, jika tidak salah satu pihak harus pindah agama. Selain itu, pasangan tersebut juga harus berusia minimal 19 tahun.
Apa saja syarat bagi WNA untuk menikah di Indonesia?
Untuk menikah dengan WNI di Indonesia, WNA harus mematuhi UU Perkawinan dan juga menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan ke KUA atau Dukcapil setempat. Selain dokumen identitas biasa, seperti paspor dan akta kelahiran, biasanya pasangan asing juga harus menunjukkan bukti berakhirnya perkawinan sebelumnya (jika ada), surat keterangan status perkawinan saat ini, dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan atau konsulatnya di Indonesia/Certificate Non Impediment (“CNI”). CNI merupakan dokumen penting yang menegaskan tidak adanya keberatan atas perkawinan dari negara asal pasangan WNA. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Bagaimana Proses Pernikahan di Indonesia?
Ada dua instansi penting untuk mencatatkan perkawinan di Indonesia, yaitu Kantor Urusan Agama (“KUA”) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kantor catatan sipil) (“Dukcapil”).
Pada dasarnya, pernikahan di Indonesia harus dilangsungkan sesuai dengan ketentuan keagamaan dari pasangan yang bersangkutan. Jika pasangannya beragama Islam, maka pernikahan harus dilakukan di KUA. KUA selanjutnya akan menerbitkan Buku Nikah yang menjadi bukti sahnya perkawinan tersebut. Tidak perlu registrasi di Dukcapil untuk pernikahan muslim.
Sedangkan apabila pasangannya beragama Protestan, Katolik, Budha, atau Hindu, maka pasangan tersebut terlebih dahulu mengadakan kebaktian keagamaan kemudian berangkat ke Dukcapil untuk mencatatkan perkawinan. Dukcapil selanjutnya akan menerbitkan Akte Perkawinan atau Surat Nikah yang menjadi bukti sahnya perkawinan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa setiap kabupaten di Indonesia mungkin mempunyai peraturan yang berbeda mengenai proses dan terkadang bahkan dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas di instansi setempat terkait atau ahli hukum.
Apa akibat hukum perkawinan antara WNI dengan WNA di Indonesia?
Perkawinan WNI dan WNA dapat menimbulkan beberapa permasalahan hukum, terutama terkait dengan kepemilikan properti. Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing pada umumnya dilarang memiliki tanah dengan hak milik di Indonesia. Aturan ini juga berlaku bagi pasangan dengan kewarganegaraan campuran (setelah 1 tahun menikah). Jika suatu pasangan tidak mempunyai perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta benda, maka harta apa pun yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Karena orang asing menurut hukum tidak dapat memiliki properti berdasarkan hak milik, hal ini berarti pasangan warga negara Indonesia juga tidak dapat memperoleh properti apa pun berdasarkan hak milik, yang mana dapat menimbulkan komplikasi terutama jika pasangan tersebut tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, sangat disarankan agar pasangan dengan kewarganegaraan campuran menandatangani perjanjian pranikah yang dengan jelas mendefinisikan hak milik mereka, tidak hanya demi membeli properti di Indonesia namun juga untuk melindungi aset kedua belah pihak saat ini dan untuk menentukan bagaimana properti dan aset lainnya nantinya dipisah jika terjadi perceraian atau kematian.
Penting juga untuk diketahui bahwa perjanjian pranikah harus dibuat sebelum pernikahan dan harus dibuat oleh notaris Indonesia. Namun hukum Indonesia juga mengenal adanya perjanjian pemisahan harta benda antara pasangan suami istri selama perkawinan, yang disebut juga dengan perjanjian pasca nikah. Seperti halnya perjanjian pranikah, perjanjian pascanikah juga harus dibuat di hadapan notaris Indonesia. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi pasangan WNI yang menikah tanpa adanya perjanjian pranikah, untuk membuat perjanjian pascanikah pada saat perkawinan.
Bagaimana pernikahan mempengaruhi status imigrasi pasangan yang merupakan Warga Negara Asing?
Perkawinan WNI dengan WNA dapat memiliki dampak signifikan terhadap status keimigrasian pasangan WNA tersebut. Sebelum menikah, orang asing mungkin tinggal di Indonesia dengan jenis visa yang berbeda, seperti visa turis, visa kerja, visa investasi, atau visa rumah kedua. Baca penjelasan lebih lanjut tentang jenis visa Indonesia.
Setelah menikah, pasangan asing berhak mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (KITAS) berdasarkan perkawinan. Izin ini memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun. Hal ini juga memungkinkan orang asing untuk bekerja, tergantung pada perolehan izin kerja yang relevan.
Bagaimana cara mendapatkan KITAS yang disponsori pasangan?
Untuk memperoleh KITAS sebagai pasangan warga negara Indonesia, yang bersangkutan perlu penyerahan beberapa dokumen ke kantor imigrasi, termasuk namun tidak terbatas bukti pernikahan dan surat jaminan dari pasangan WNI.
Apakah WNA bisa mendapatkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Indonesia berdasarkan perkawinan dengan warga negara Indonesia?
Ya. Setelah dua tahun tinggal terus menerus dengan KITAS yang disponsori pasangan, pasangan WNA yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan izin tinggal tetap (KITAP). KITAP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang tanpa perlu keluar negeri.
Mengapa bekerja dengan kami?
Di Tampubolon Legal Solutions, tim kami siap membantu klien kami dengan berbagai masalah hukum keimigrasian, seperti bantuan deportasi, kewarganegaraan Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kami juga terbiasa menangani tantangan unik dalam perkawinan warga asing dan warga negara Indonesia. Kami menyediakan serangkaian layanan komprehensif yang dirancang secara unik berdasarkan kasus per kasus untuk memandu pasangan melalui seluruh proses, mulai dari memahami persyaratan hukum pernikahan di Indonesia hingga menavigasi kompleksitas hukum imigrasi bagi pasangan asing.
Pengacara kami yang berpengalaman mampu menyusun dan meninjau perjanjian pranikah untuk melindungi aset dan kepentingan kedua belah pihak, dan kami juga menawarkan nasihat hukum mengenai kepemilikan properti di Indonesia. Pengacara imigrasi kami selanjutnya dapat membantu pasangan asing untuk mendapatkan semua dokumentasi imigrasi sebelum dan sesudah pernikahan serta mendapatkan izin tinggal yang diperlukan setelah pernikahan.
Dengan pengetahuan dan pengalaman kami yang luas, tim kami di bidang ini, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan dan nasihat yang dibutuhkan klien kami untuk menavigasi lanskap hukum pernikahan di Indonesia dengan percaya diri dan ketenangan pikiran.
Konsultasi Hukum dengan Pengacara
DURASI: 20-30 menit.
BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).
TERMASUK:
-
20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan
-
ringkasan dari konsultasi hukum.
Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana
APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.
Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.