top of page

Tinggal di Bali Untuk Jangka Panjang

Tampubolon legal Solutions.webp
VISA UNTUK TINGGAL JANGKA PANJANG DI BALI

Setiap tahun jutaan orang asing mengunjungi Republik Indonesia dan jatuh cinta pada negara ini.

Hal ini sangat dimengerti mengingat kekayaan kulinernya yang lezat, potensi ekonomi yang kuat, budaya yang penuh hormat, pemandangan yang indah, dan orang-orang yang ramah di 17.000 pulau dari Bali hingga Sumatra.

Apakah Anda orang Amerika, Australia, Perancis, atau warga negara lainnya, Anda mungkin berkeinginan untuk tinggal lebih lama di Bali atau pulau lainnya.

Umumnya, bila Anda berkunjung sebagai turis, Anda akan mendapatkan VoA (Visa On Arrival) yang memperbolehkan Anda tinggal untuk maksimal 60 hari, 30 hari dengan perpanjangan 30 hari. Anda bisa melihat halaman Bantuan Permohonan Visa jika Anda ingin tahu lebih lanjut bagaimana cara melakukannya.

Jika Anda sudah menggunakan visa turis dan ingin tinggal lebih lama, Anda memiliki beberapa pilihan izin tinggal atau visa untuk tinggal jangka panjang di Bali:

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Kedatangan B211A

  2. Visa Kunjungan Beberapa kali Kedatangan

  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS)

  4. Visa yang Disponsori Pasangan

  5. Visa Rumah Kedua

  6. Izin Tinggal Permanen (ITAP/KITAP)

  7. Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Di Tampubolon Legal Solutions kami berkomitmen membantu Anda memilih opsi terbaik terkait situasi personal dan profesional Anda.

Perlu diingat bahwa Indonesia tidak memperbolehkan visa ganda sehingga hanya visa terbaru yang sah.

 

Harap diingat juga bahwa Anda harus selalu mematuhi hukum dan otoritas imigrasi dan Indonesia, atau hal tersebut dapat menjadi alasan deportasi ke luar negeri.

(1) VISA KUNJUNGAN SATU KALI KEDATANGAN B211A

Jika Anda ingin tinggal dalam kurun waktu menengah hingga panjang di Bali (seperti 1 hingga 6 bulan), visa ini adalah pilihan yang seringkali diambil oleh pecinta Bali dan digital nomad yang ingin memperpanjang waktu mereka di Pulau Dewata.​ Kemudahan dan murahnya prosedur untuk mendapatkan visa kunjungan sekali kedatangan (dibandingkan dengan VITAS dan KITAS) menjadikannya visa pertama yang perlu dipertimbangkan.

Ada berbagai jenis Visa Kunjungan Satu Kali Kedatangan, dan 2 jenis yang paling umum digunakan oleh pengunjung adalah:

  1. Visa turis: Anda harus memiliki individu dengan kewarganegaraan Indonesia untuk mensponsori dan mengizinkan Anda untuk tinggal dan melakukan aktivitas pariwisata di Indonesia.

  2. Visa bisnis: Dalam hal ini, Anda harus memiliki perusahaan Indonesia yang mensponsori Anda. Visa ini memperbolehkan orang asing untuk mengadakan pertemuan bisnis di Indonesia.

Harap dicatat bahwa visa kunjungan sekali masuk B211A tidak memperbolehkan orang asing bekerja di perusahaan Indonesia atau mempunyai usaha di Indonesia. Jika orang asing ingin bekerja di Indonesia, maka yang bersangkutan memerlukan izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS).

Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal hingga 6 bulan di Indonesia. Masa tinggal awal adalah 60 hari. Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan selama 60 hari lagi hingga 2 kali. Oleh karena itu, total masa tinggal maksimum yang dimungkinkan dengan visa ini adalah 180 hari.

 

Bagaimana cara mendapatkan visa ini?

Ada 2 (dua) cara untuk mendapatkan visa ini: (1) Secara online melalui platform otoritas imigrasi Indonesia; atau (2) tmelalui Kedutaan Besar Indonesia di negara asal Anda.

 

Harap diperhatikan bahwa pengajuan visa secara online memerlukan sponsor warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan. Sedangkan pengajuan melalui kedutaan Indonesia di negara asal Anda tidak memerlukan sponsor tersebut.

Ingatlah bahwa otoritas imigrasi terkait berwenang untuk menyelidiki kepatuhan Anda jika Anda mengulangi proses ini terlalu sering.​

Perlu diketahui juga bahwa jika Anda meninggalkan Indonesia selama masa berlaku visa, visa tersebut akan berakhir dan Anda harus mengajukan permohonan visa tersebut kembali jika ingin kembali.

(2) VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI KEDATANGAN

Visa Kunjungan Beberapa Kali Kedatangan sangat diminati oleh orang asing yang telah jatuh cinta dengan Bali dan sering melakukan perjalanan ke Indonesia.

 

Visa ini berlaku selama 12 bulan dan selama 12 bulan tersebut, orang asing dapat mengunjungi Indonesia beberapa kali untuk masa tinggal hingga 60 hari per kunjungan.

Hanya perusahaan Indonesia yang dapat mensponsori jenis visa ini. Individu Indonesia tidak dapat bertindak sebagai sponsor untuk visa ini.

Visa ini dapat digunakan untuk keperluan bisnis maupun kunjungan keluarga, seminar, olah raga, seni, dan budaya.

Perlu diingat bahwa Visa Kunjungan Beberapa Kali Kedatangan juga tidak memperbolehkan orang asing untuk bekerja di Indonesia.

(3) IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS/KITAS)

Jika Anda ingin tinggal beberapa tahun di Bali dan tidak hanya beberapa bulan, Anda perlu mempertimbangkan izin tinggal terbatas.

Masa berlakunya hingga dua tahun (tergantung jenis izin tinggal), dan memungkinkan perpanjangan dalam negeri.

Selain itu, izin tinggal terbatas memungkinkan beberapa kali izin masuk kembali. Hal ini memungkinkan pemegangnya untuk bepergian keluar masuk Indonesia tanpa mempengaruhi masa berlaku izinnya.

 

Ada beberapa jenis izin tinggal terbatas (ITAS):

  • ITAS Investor: Izin ini diperuntukkan bagi orang asing yang memiliki saham pada PT PMA, perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing di Indonesia. ITAS investor memiliki beberapa keunggulan, antara lain: (1) Izin ini berlaku selama dua tahun dibandingkan dengan izin tinggal lainnya yang berlaku selama satu tahun; dan (2) Anda tidak perlu mendapatkan izin kerja dari kementerian tenaga kerja, yang akan menurunkan biaya keimigrasian Anda secara keseluruhan.

  • ITAS bekerja: Orang asing yang bekerja pada suatu perusahaan di Indonesia biasanya mengajukan ITAS kerja. Hal ini memungkinkan orang asing untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh izin kerja (dari Kementerian Tenaga Kerja) dan ITAS/ KITAS dari imigrasi. 

  • ITAS keluarga: Di bawah ini akan kami jelaskan dengan lebih detail mengenai hal ini.

(4) VISA SPONSOR PASANGAN

Anda dapat membaca artikel yang kami tulis mengenai perkawinan antara orang asing dengan warga negara Indonesia.

Setelah Anda menikah, Anda bisa mendapatkan sponsor dari pasangan Anda melalui visa keluarga yang disponsori pasangan atau visa pasangan.

Ini akan memungkinkan Anda mendapatkan dua dokumen imigrasi yang berbeda:

  • KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yaitu Izin Tinggal Terbatas; atau

  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yaitu Izin Tinggal Tetap.

 

Sejatinya, terdaoat 2 cara menikah dengan WNI, yaitu di Indonesia atau di luar negeri.

 

Harap diingat bahwa jika Anda menikah di luar negeri, Anda perlu mendaftarkan akta nikah Anda ke Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat Anda melangsungkan pernikahan sebelum Anda dapat mendaftarkan pernikahan tersebut di Indonesia agar pernikahan tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia.

Visa Pasangan pada dasarnya mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

  • Izin perjalanan 2 tahun MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit)

  • Kelayakan untuk mendapatkan izin tinggal permanen di Indonesia (KITAP) – yang kemudian memberikan hak untuk mendapatkan KTP dan SIM

  • Kelayakan untuk bekerja dan memulai bisnis di Indonesia

  • Kemampuan untuk membuka rekening bank, mengajukan pinjaman dan kartu kredit

  • Kelayakan untuk harga lokal

  • Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia.

(5) VISA RUMAH KEDUA

Seperti yang telah kami jelaskan di halaman Bantuan Permohonan Visa, Visa Rumah Kedua baru saja diumumkan pada tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.​ Visa Indonesia jenis baru ini membuka peluang untuk memberikan lebih banyak minat orang asing untuk tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

 

Mantan warga negara Indonesia (ex-WNI) juga bisa mengajukan Visa Rumah Kedua ini.

 

Visa Second Home ini dibuat untuk memotivasi orang asing dan eks WNI agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Visa ini memberikan beberapa keuntungan.​ Salah satunya adalah keleluasaan membawa anggota keluarga, termasuk pasangan, anak, dan juga orang tua. Oleh karena itu, orang asing dapat mengajukan permohonan untuk tinggal di Indonesia secara berkelompok, sehingga prosesnya akan lebih lancar.

Dengan Visa ini, Anda dapat hidup, melakukan investasi dalam bisnis tanpa secara aktif menghasilkan pendapatan dari negara tersebut, dan memilih Indonesia untuk masa pensiun.

Namun perlu diingat bahwa memiliki Second Home Visa BUKAN berarti Anda diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.

 

Bagi mereka yang perlu bekerja, Anda perlu memastikan bahwa Anda menemukan perusahaan yang bersedia mendukung Anda sebagai sponsor dan menyelesaikan semua kewajiban wajib pajak saat Anda menghasilkan pendapatan di Indonesia.

Jika Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan Second Home Visa, diperlukan beberapa persyaratan:

  • Pas foto berwarna terbaru;

  • CV;

  • Paspor asli yang masih berlaku minimal tiga puluh enam bulan;

  • Bukti Dana berupa rekening dengan nilai minimal Rp 2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) atau setara.

Bagi anggota keluarga juga harus mengajukan permohonan dengan membawa dokumen sebagai berikut :

  • Pas foto berwarna terbaru;

  • Bukti mempunyai hubungan keluarga dengan WNA pemegang Visa Second Home;

  • Surat nikah atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang Second Home Visa;

  • Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Second Home. Dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

  • Paspor asli masih berlaku minimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

(6) IZIN TINGGAL TETAP (ITAP/KITAP)

Setelah tinggal selama 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut) dengan KITAS, Anda berhak mengajukan permohonan Izin Tinggal Tetap di Indonesia, atau yang dikenal sebagai KITAP, untuk memperpanjang masa tinggal Anda di Bali, Indonesia.

KITAP mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

  • KTP: Anda berhak mendapatkan KTP Indonesia, dengan masa berlaku lima tahun;

  • SIM: Anda berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi Indonesia, dengan masa berlaku lima tahun;

  • Membuka rekening bank, kartu kredit, dan pinjaman;

  • Izin tinggal yang berlaku selama lima tahun;

  • MERP (izin perjalanan) yang berlaku dua tahun.

Anda berhak mengajukan KITAP Indonesia jika Anda berada dalam situasi berikut:

  • Anda orang asing yang dalam proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia;

  • Orang Asing dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia;

  • Investor asing, direktur, atau komisaris di perusahaan Indonesia (PT atau PMA) yang telah bekerja di perusahaan Indonesia yang sama setidaknya selama empat tahun.

Pengajuan KITAP bisa jadi cukup sulit dan kami menyarankan Anda mencari bantuan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Proses ini dapat memakan waktu hingga 12 minggu dan biayanya mencapai $4.500, namun biayanya dapat bervariasi.​

(6) IZIN TINGGAL TETAP (ITAP/KITAP)

Setelah tinggal selama 5 tahun berturut-turut (atau 10 tahun tidak berturut-turut) dengan KITAS, Anda berhak mengajukan permohonan Izin Tinggal Tetap di Indonesia, atau yang dikenal sebagai KITAP, untuk memperpanjang masa tinggal Anda di Bali, Indonesia.

KITAP mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

  • KTP: Anda berhak mendapatkan KTP Indonesia, dengan masa berlaku lima tahun;

  • SIM: Anda berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi Indonesia, dengan masa berlaku lima tahun;

  • Membuka rekening bank, kartu kredit, dan pinjaman;

  • Izin tinggal yang berlaku selama lima tahun;

  • MERP (izin perjalanan) yang berlaku dua tahun.

Anda berhak mengajukan KITAP Indonesia jika Anda berada dalam situasi berikut:

  • Anda orang asing yang dalam proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia;

  • Orang Asing dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia;

  • Investor asing, direktur, atau komisaris di perusahaan Indonesia (PT atau PMA) yang telah bekerja di perusahaan Indonesia yang sama setidaknya selama empat tahun.

Pengajuan KITAP bisa jadi cukup sulit dan kami menyarankan Anda mencari bantuan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Proses ini dapat memakan waktu hingga 12 minggu dan biayanya mencapai $4.500, namun biayanya dapat bervariasi.​

(7) KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Bagaimana cara mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami. Meskipun proses terkait dapat menjadi sulit dan memakan waktu, tetapi kami menyarankan Anda untuk mengunjungi dan mempelajari artikel yang kami tulis mengenai cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

Anda akan mengetahui bagaimana Anda bisa tinggal secara permanen di Indonesia selama Anda tidak kehilangan kewarganegaraan Anda.

Mengapa bekerja dengan kami?

Di Tampubolon Legal Solutions, tim pengacara Indonesia kami menyediakan berbagai layanan imigrasi. Salah satu aktivitas kami didedikasikan untuk menyederhanakan kesulitan mendapatkan visa tinggal jangka panjang di Bali. Tenaga profesional kami yang berpengalaman akan mendampingi Anda sepanjang proses, membantu Anda melewati birokrasi Indonesia yang sering kali penuh tantangan.

Kami berharap dapat membantu Anda mencapai tujuan Anda untuk tinggal dalam jangka panjang di Bali.

Butuh solusi segera atas permasalahan hukum Anda?

Konsultasi Hukum dengan Pengacara

DURASI: 20-30 menit.

BIAYA: Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sampai Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (setelah pajak).

TERMASUK:

  • 20-30 menit konsultasi hukum dengan pengacara dimana Anda bebas untuk bertanya apapun; dan

  • ringkasan dari konsultasi hukum.

Ajukan Pertanyaan Hukum Sederhana

APA : Kirimkan kepada kami maksimal 2 (dua) pertanyaan hukum (tanpa peninjauan dokumen) dan Anda akan mendapatkan jawaban hukum melalui email dalam waktu 24-48 jam. Layanan ini sangat cocok untuk klien yang mencari panduan hukum tertulis yang cepat dan dapat diandalkan.

Tarif : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) (sudah termasuk semua pajak).

 

Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?

Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.

Upload File

Your questions have successfully been submitted.

bottom of page