SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Kami menawarkan solusi mudah bagi Anda yang perlu mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Republik Indonesia (SKCK) dengan mudah, baik untuk tujuan naturalisasi, pekerjaan, atau imigrasi. Baca terus untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda.
LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENDAPATKAN SKCK :
1
Mempersiapkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
Persiapkan seluruh dokumen persyaratan SKCK sesuai dengan situasi Anda dan sampaikan beserta informasi yang diperlukan pada formulir yang telah disediakan untuk kami review lebih lanjut. Jika perlu, silakan tentukan juga di formulir apakah SKCK Anda perlu di-apostille atau tidak.
2
Lakukan pembayaran
Setelah kami mengkonfirmasi dokumen yang ada, Anda dapat mengirimkan pembayaran. Kami menerima pembayaran dengan Paypal (dengan biaya 5%) atau transfer bank langsung ke rekening bank perusahaan kami. Harap dicatat bahwa transfer bank internasional dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja untuk diselesaikan.
3
Dapatkan SKCK Anda
Kami akan mengajukan SKCK Anda ke Kepolisian Republik Indonesia setelah pembayaran dikonfirmasi. Perlu diketahui bahwa waktu pemrosesan biasanya dapat memakan waktu hingga 3 (tiga) hari kerja (dapat bervariasi tergantung beban kerja pejabat terkait). Kami akan mengirimkan salinan pindaian dokumen terkait setelah diterbitkan dan mengirimkan dokumen asli ke negara tempat tinggal Anda.
SYARAT & KETENTUAN
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk WNA:
-
Paspor yang sah;
-
Copy KITAS/KITAP (atau copy cap KITAS/KITAP di paspor);
-
Pasfoto berlatar belakang kuning sebanyak 6 lembar (ukuran 4x6 cm);
-
Sampel sidik jari diambil di kantor polisi atau lembaga sidik jari setempat; Dan
-
Kuesioner SKCK yang telah diisi (unduh di sini ).
Bagi warga negara Indonesia:
-
Paspor yang sah;
-
Fotokopi KTP, KK, dan/atau akta kelahiran;
-
Pasfoto berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar (ukuran 4x6 cm);
-
Rumus sidik jari di kantor polisi setempat; Dan
-
Kuesioner SKCK yang telah diisi (unduh di sini ).
Biaya:
-
Kami mengenakan tarif tetap sebesar Rp6.800.000 atau €400 (setelah pajak) untuk setiap formulir yang dikirimkan.
-
Tarif di atas sudah termasuk: biaya administrasi pengurusan Surat Keterangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (SKCK), dan biaya pengurusan, namun belum termasuk biaya pengiriman ke tempat tinggal Anda.
-
Untuk layanan apostille tambahan, kami akan mengenakan biaya sebesar Rp 850.000 atau €50 (setelah pajak).
-
Tarif di atas tidak termasuk biaya yang dikenakan oleh bank atau platform pembayaran.
Waktu pengerjaan:
-
Kami akan memproses permohonan Anda pada hari kerja berikutnya setelah kami menerima pembayaran secara penuh di rekening bank kami.
-
Berdasarkan pengalaman kami, waktu pemrosesan akan memakan 1-3 hari kerja, yang mungkin berbeda-beda tergantung beban pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.
-
Apabila Anda memerlukan dokumen Anda untuk dipostille juga, mohon diperhatikan bahwa penyerahan dan pemrosesan apostille memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja lagi.
-
Kami akan mengirimkan kepada Anda salinan pindaian SKCK yang diterbitkan (dan sertifikat apostille, jika ada) melalui email, yang dilanjutkan dengan mengatur pengiriman dokumen asli ke tempat tinggal Anda.
Informasi tambahan:
-
SKCK diterbitkan dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia. Silakan menghubungi kami jika Anda membutuhkan SKCK Anda untuk diterjemahkan ke bahasa lain dan kami akan mengaturnya untuk Anda.
-
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
-
SKCK hanya berlaku untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki KITAS/KITAP. Jika Anda adalah warga negara asing dengan izin tinggal yang berbeda (misalnya visa jangka pendek atau ITAS untuk awak alat angkut), Anda tidak berhak mendapatkan SKCK. Silakan hubungi kami melalui email untuk solusi lain.
FORMULIR APLIKASI SKCK
Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?
Silakan tinggalkan informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda agar kami dapat segera menghubungi Anda.