top of page

APOSTILLE DAN LEGALISASI

Kami menawarkan solusi mudah bagi Anda yang memerlukan apostille atau legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri, baik untuk keperluan pernikahan, imigrasi, pekerjaan, maupun pendidikan. Baca terus untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda.

FAQ APOSTILLE DAN LEGALISASI

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi resmi yang membuktikan keaslian dokumen publik, sehingga dapat diakui di negara asing yang menjadi pihak Konvensi Apostille Den Haag. Prosedur ini berfungsi sebagai standar global yang disederhanakan untuk verifikasi dokumen.

Apa saja dokumen yang bisa diapostille?

Kisaran dokumen yang dapat menerima Apostille beragam, terutama dokumen publik dan catatan resmi. Hal ini mencakup akta kelahiran, perkawinan, dan kematian; surat adopsi; ijazah, gelar, dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan; keputusan pengadilan; paten dan merek dagang; dan pengesahan notaris.

 

Dokumen-dokumen perusahaan seperti surat kuasa, dan tagihan komersial, secara teoritis tidak dapat diabadikan, karena biasanya tidak dianggap sebagai dokumen publik kecuali penerbitannya disahkan oleh notaris, yang mana dokumen-dokumen tersebut menjadi pengesahan notaris—yang kemudian memenuhi syarat untuk diabadikan. .

Apa fungsi Apostille?

Prosedur ini mengesahkan keaslian tanda tangan pada dokumen publik, kapasitas orang yang menandatangani dokumen tersebut bertindak, dan, jika diperlukan, identitas stempel atau stempel yang dimuat dalam dokumen tersebut. Jadi, bukan membenarkan isi dokumen, hanya membenarkan orang yang menandatanganinya.

Di mana melakukan proses apostille dan bagaimana caranya?

Sertifikat apostille diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan harus dilakukan secara online dan dapat diajukan oleh kuasa.

Apa itu proses legalisasi?

Sama halnya dengan apostille, legalisasi juga merupakan sertifikasi resmi yang membuktikan keaslian suatu dokumen publik agar dapat diakui di luar negeri. Berbeda dengan apostille, legalisasi berlaku bila dokumen tersebut akan digunakan di negara yang bukan merupakan pihak Konvensi Apostille Den Haag. Prosesnya biasanya dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, dan terakhir kedutaan negara tujuan.

LANGKAH-LANGKAH MENDAPATKAN APOSTILLE DAN LEGALISASI :

1

Mempersiapkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan

Siapkan dokumen-dokumen yang memerlukan apostille beserta informasi yang diperlukan pada formulir yang disediakan untuk kami review lebih lanjut.

2

Lakukan pembayaran

Setelah kami mengkonfirmasi dokumen, Anda dapat mengirimkan pembayaran. Kami menerima pembayaran dengan Paypal (dengan biaya 5%) atau transfer bank langsung ke rekening bank perusahaan kami. Harap dicatat bahwa transfer bank internasional dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja untuk diselesaikan.

3

Terima sertifikat Anda

Kami akan mengajukan permintaan apostille setelah kami mengkonfirmasi pembayaran. Perlu diketahui bahwa waktu pemrosesan biasanya dapat memakan waktu hingga 7 (tujuh) hari kerja. Kami akan mengirimkan salinan pindaian dokumen tersebut setelah diterbitkan dan mengirimkan dokumen asli ke negara tempat tinggal Anda.

SYARAT & KETENTUAN

Dokumen yang Diperlukan:

Untuk orang asing:

  1. Dokumen yang memerlukan apostille;

  2. Salinan pindaian paspor yang masih berlaku;

  3. Surat kuasa (draft akan diberikan setelah konfirmasi).

Bagi warga negara Indonesia:

  1. Dokumen yang memerlukan apostille;

  2. Scan copy KTP yang masih berlaku;

  3. Surat kuasa (draft akan diberikan setelah konfirmasi).

Biaya:

  1. Kami mengenakan tarif tetap sebesar Rp 850.000 atau €50 (setelah pajak) untuk setiap aplikasi.

  2. Apabila memerlukan 2 (dua) sertifikat apostille, dihitung 2 (dua) aplikasi.

  3. Tarif di atas sudah termasuk: biaya administrasi pengurusan sertifikat apostille.

  4. Tarif di atas tidak termasuk biaya yang dibebankan oleh bank atau platform pembayaran dan biaya pengiriman ke tempat tinggal Anda.

Waktu pengerjaan:

  1. Kami akan memproses permohonan Anda pada hari kerja berikutnya setelah kami menerima pembayaran lengkap di rekening bank kami.

  2. Berdasarkan pengalaman kami, waktu pemrosesan akan memakan waktu 5-7 hari kerja, yang dapat bervariasi tergantung beban pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.

  3. Kami akan mengirimkan kepada Anda salinan pindaian sertifikat yang diterbitkan melalui email, yang akan diikuti dengan mengatur pengiriman dokumen asli ke tempat tinggal Anda.

Informasi tambahan:

  1. Sertifikat Apostille diterbitkan dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia. Silakan hubungi kami jika Anda memerlukan sertifikat Anda untuk diterjemahkan ke bahasa lain dan kami akan mengaturnya untuk Anda.

  2. Perlu diketahui, beberapa dokumen terjemahan tersumpah juga berhak untuk diapostille, terutama yang dilakukan oleh penerjemah yang disumpah oleh gubernur. Biasanya hal ini tidak berlaku bagi penerjemah yang terdaftar di kedutaan.

FORMULIR PENGIRIMAN APOSTILLE/LEGALISASI

Upload File

Your request has been submitted.

Tidak yakin layanan mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda?

Silakan tinggalkan kami informasi kontak dan rincian masalah hukum Anda sehingga kami dapat segera menghubungi Anda.

Upload File

Your questions have successfully been submitted.

bottom of page